Oleh:DR.
Zawawi Abdul Wahid, MA.
Pendahuluan
Dalam hukum perjanjian (akad) Islam, rukun ketiga akad adalah adanya
objek akad (Mahallul ‘Aqd). Objek akad menjadi sasaran yang hendak
dicapai oleh para pihak melalui penetapan akad sehingga asas manfaat menjadi
lazim bagi objek.
Objek ini dapat berbentuk benda yang terdiri dari satu bagian dan akibat
hukum dari sebuah akad akan dikenakan kepadanya secara utuh, berbeda dengan
objek akad yang terdiri dari beberapa komponen, dampak hukum yang dikenakan
padanya akan beragam sesuai dengan tujuan dan fungsi dari masing-masing bagian
tersebut, analisa terhadap dampak hukum tersebut menjadi kajian utama disertasi
ini.