Social Icons

Icon Icon Icon

Rabu, 31 Oktober 2012

Aspek Pendukung Dalam Perjanjian (akad) dan Aplikasi Kontemporer dalam Prespektif Hukum Islam

Oleh:DR. Zawawi Abdul Wahid, MA.
Pendahuluan
Dalam hukum perjanjian (akad) Islam, rukun ketiga akad adalah adanya objek akad (Mahallul ‘Aqd). Objek akad menjadi sasaran yang hendak dicapai oleh para pihak melalui penetapan akad sehingga asas manfaat menjadi lazim bagi objek.   
Objek ini dapat berbentuk benda yang terdiri dari satu bagian dan akibat hukum dari sebuah akad akan dikenakan kepadanya secara utuh, berbeda dengan objek akad yang terdiri dari beberapa komponen, dampak hukum yang dikenakan padanya akan beragam sesuai dengan tujuan dan fungsi dari masing-masing bagian tersebut, analisa terhadap dampak hukum tersebut menjadi kajian utama disertasi ini.
 

Sample text

Sample Text

Sample Text